Selasa, 12 Januari 2010

SISTEM INFORMASI NASIONAL

Pendapat saya tentang sistem Informasi Nasional,

Sistem Informasi Nasional sangatlah dibutuhkan dalam sebuah negara yang akan berkembang. Karena Informasi sangat lah dibutuhkan dalam pemerintahaan untuk saling berkoordinasi contohnya satu departemen ke departemen yang lain.
Berbagai peraturan perundangan di Indonesia telah berupaya untuk melakukan pengaturan dalam hal pemanfaatan teknologi informasi.
Salah satu contoh kepedulian pemerintah dalam informasi bisa dilihat pada beberapa perangkat perundangan antara lain pada GBHN 1994-2004 dan dalam Program Pembangunan Nasional (Propenas).
Dalam arahan Garis-garis Besar Haluan Negara 1999 – 2004 pada Bab IV tentang Arah Kebijakan, sebagaimana tertulis :
* Meningkatkan pemanfaatan peran komunikasi melalui media massa modern dan media massa tradisional untuk mencerdaskan kehidupan bangsa; memperkukuh persatuan dan kesatuan; membentuk kepribadian bangsa serta mengupayakan kemanan hak pengguna sarana dan prasarana informasi dan komunikasi.
* Meningkatkan kualitas komunikasi di berbagai bidang melalui penguasaan dan penerapan teknologi informasi dan komunikasi guna memperkuat daya saing bangsa dalam menghadapi tantangan global.
* Meningkatkan peran pers yang bebas sejalan dengan peningkatan kualitas dan kesejahteraan insan pers agar profesional, berintegritas, dan menjunjung tinggi etika pers, supremasi hukum, serta hak asasi manusia.
* Membangun jaringan informasi dan komunikasi antara pusat dan daerah serta antar daerah secara timbal balik dalam rangka mendukung pembangunan nasional serta memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa.
* Memperkuat kelembagaan, sumberdaya manusia, sarana dan prasarana penerangan khususnya di luar negeri dalam rangka memperjuangkan kepentingan nasional di forum internasional.
Dalam Program Pembangunan Nasional (PROPENAS) 2000 –2004, menyebutkan bahwa :
- Komunikasi, informasi dan media massa selain mempunyai peran yg sangat menentukan bagi keberhasilan pembangunan sistem politik demokrasi, juga berkaitan erat dgn upaya mencerdaskan kehidupan bangsa.
- Dalam pembangunan komunikasi, informasi dan media massa dilaksanakan program pengembangan informasi, komunikasi dan media massa, program peningkatan prasarana penyiaran, informatika dan media massa serta program peningkatan kualitas layanan informasi pembangunan

sumber referensi :

Bank Data

Bank Data Nasional merupakan Sekumpulan data dari berbagai perusahaan atau lembaga yang tersimpan didalam database Bank Nasional. Sebuah Bank Data Nasional biasanya berisi data masyarakatnya, luas wilayah, komoditas, dll. Perusahaan atau lembaga yang tergabung dalam Bank Data Nasional ini Salah-satunya adalah BPS (Biro Pusat Statistik), perpajakan, DepKomInfo, dll.
Bank Data Nasional sangat diperlukan, salah-satunya agar tidak ada lagi orang yang memiliki identitas (KTP) ganda, karena dengan ini sistem birokrasi dapat terpusat pada satu sistem. Tetapi sayang sikap pemerintah dalam hal Bank Data Nasionalini masih sangat Lemah, kurang tersosialisasikan, data yang dipapar masih kurang up to date, karena data sebagian diambil dari 1 tahun sebelumnya. padahal ini adalah salah satu hal yang penting untuk dibenahi oleh pemerintah, karena dengan terjadinya identitas atau KTP ganda banyak orang yang dapat melakukan kejahatan.

Minggu, 03 Januari 2010

Kejahatan IT

wooow.... YouTube Diminta Hapus 100.000 Klip



Perusahaan media Viacom Inc yang menggawangi jaringan kabel MTV, VH1, Nickelodeon dan studio film Paramount Pictures meminta YouTube untuk menghapus lebih dari 100.000 video klip tanpa izin dari situsnya. Viacom dalam pernyataannya mengungkapkan, pihaknya selama beberapa bulan telah duduk bersama dengan YouTube dan perusahaan induknya, Google Inc.,untuk membicarakan permasalahan ini. Namun Viacom beranggapan YouTube tidak memiliki itikad baik untuk membuat persetujuan yang adil yang memungkinkan konten Viacom tersedia untuk pengguna YouTube. Dilansir AP Business Writer dan dikutip detikINET, Senin (5/2/2007), Viacom berpendapat YouTube dan Google telah mengalami kegagalan pada fungsi penyaringan yang digunakan untuk mengontrol video tanpa izin yang masuk ke dalam situs populer tersebut. Saat ini, Viacom telah meminta YouTube menurunkan klip-klip bermasalah tersebut dan menghentikan sementara gugatan hukumnya. Di bawah undang-undang hak cipta federal, layanan online seperi YouTube umumnya kebal terhadap berbagai kewajiban pertanggungjawaban selama situs tersebut selalu merespon permintaan penurunan video, seperti yang saat ini terjadi. Yang terlihat remang-remang legalitasnya adalah apa yang terjadi jika pengguna lain mengunggah video yang sama, sesuatu yang sebenarnya lumrah terjadi pada situs berbagi video gratis. Pihak YouTube sendiri dalam pernyataannya mengungkapkan akan memenuhi permintaan Viacom. YouTube juga menyatakan akan melakukan penghapusan konten segera setelah mendapat permintaan resmi. Di sisi lain, YouTube menyayangkan fakta bahwa Viacom tak akan lagi meraih keuntungan dari pengguna YouTube yang sedikit-banyak turut andil dalam mempromosikan acara-acara Viacom. Pada November 2006, YouTube setuju untuk menghapus 30 ribu klip video setelah mendapat komplain dari Japan Society for Rights of Authors, Composers and Publishers atas pelanggaran hak cipta. Di sisi lain, beberapa perusahaan media seperti CBS Corp. dan NBC Universal menyatakan persetujuannya untuk mengizinkan YouTube menggunakan video klip dari program-program mereka. Mengesampingkan permasalahan yang terjadi antara Viacom dengan YouTube, divisi jaringan MTV sendiri rupanya sudah melakukan persetujuan dengan Google tahun lalu. Perjanjian itu mengizinkan layanan pencarian video Google untuk menggunakan klip-klip dari MTV, keduanya juga bersepakat untuk saling berbagi pendapatan.

SUMBER :Lathiefa Nur Ilma - detikinet